Senin, 13 Januari 2014

Legalitas Perusahaan

Perusahaan yang legal adalah perusahaan yang memiliki perijinan dokumen perusahaan yang benar dan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dokumen perusahaan yang dimaksudkan adalah, al:
- Perdagangan Umum dan Jasa:
1. Akte Notaris ( Pendirian/Perubahan)
2. SK Menteri
3. SIUP (PMDN), BKPM (PMA)
4. TDP, SITU, H-O (Ijin Gangguan)
5. Domisili Perusahaan + Ijin Tetangga
6. NPWP, SKT, PKP (Pengusaha Kena Pajak) bagi yang menggunakan fasilitas PPN
7. SPPL (Badan Lngkungan Hidup)
8. UU7 Wajib Lapor (Disnaker)
Dokumen Ekspor-Impor:
9. API (Angka Pengenal Impor)
10. NIK (Nomor Induk Kepabean)

- Perindustrian:
1. Akte Notaris ( Pendirian/Perubahan)
2. SK Menteri
3. SIUP (PMDN), BKPM (PMA)/IUI (Iijin Usaha Industri)
4. TDP, SITU, H-O
5. Domisili Perusahaan + Ijin Tetangga
6. NPWP, SKT, PKP (Pengusaha Kena Pajak) bagi yang menggunakan fasilitas PPN
7. UKL-UPL (Badan Lngkungan Hidup)
8. UU7 Wajib Lapor (Disnaker)
Dokumen Ekspor-Impor:
9. API (Angka Pengenal Impor)
10. NIK (Nomor Induk Kepabean)
Dll sesuai ketentuan dan kebijakan dari Instansi Pemerintah terkait.

Minggu, 12 Januari 2014

Kontak Kami

Kami buka layanan konseling dan pemesanan layanan jasa bagi anda semua yang sedang memerlukan bantuan kami, ataupun yang ingin di bantu proses-proses yang undur atau sedang terhambat.
Anda bisa melakukan pemesanan kepada perusahaan kami melalui:
Hadi Suprapto (Mr)
Tlp:
- +6282126659380
Pin:
75AC00AB
Ariska Rahayu (Mr)
Tlp:
-+6289662823230
- +6281223996810
Pin:
- 7627433E

Sabtu, 11 Januari 2014

Tentang Kami

Salam sejahtera untuk kita semua
Sedikit memperkenalkan tentang kami CV. AMA JAYA, kami adalah perusahaan yang berdiri sejak tahun 2010, bergerak dibidang jasa konsultasi menejemen dan perijinan (legalitas) perusahaan. Baik perusahaan perindustrian, perdagangan, dan lain sebagainya.
Dengan berdasar pada pengetahuan dan pengalaman serta hubungan baik kami dengan semua instansi-instansi pemerintah dan lembaga negara yang terlebih kepada lembaga-lembaga perijinan di pemerintahan Negara Republik Indonesia, maka dari itu kami bermaksud hendak menyediakan jasa pelayanan dan konsultasi kepada anda semua yang hendak mendirikan perusahaan baru, perubahan, maupun kebutuhan-kebutuhan perijinan lainya bagi perusahaan anda yang sedang bergerak saat ini.
Perijinan dan legalitas yang kami maksudkan antara lain adalah :
- Pendirian/Perubahan Dokumen Perusahaan PT, CV, PD dll PMA/PMDN (Asing, Swasta Asing, Lokal/Penanaman Modal Dalam Negeri)
- perijinan Tenaga Kerjan Asing (TKA)/Expatriate
- Dokumen Perjalan Luar Negeri (Paspor, Visa, dll)
- Accounting/Laporan Keuangan Perusahaan
- Konsultasi perpajakan dan Pelaporannya, dan lain sebagainya.
Kami hadir karena kebutuhan anda, untuk memenuhi serta melayani setiap keperluan anda.
"Anda Aman dan Nyaman, Kami Senang".