Senin, 13 Januari 2014

Legalitas Perusahaan

Perusahaan yang legal adalah perusahaan yang memiliki perijinan dokumen perusahaan yang benar dan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dokumen perusahaan yang dimaksudkan adalah, al:
- Perdagangan Umum dan Jasa:
1. Akte Notaris ( Pendirian/Perubahan)
2. SK Menteri
3. SIUP (PMDN), BKPM (PMA)
4. TDP, SITU, H-O (Ijin Gangguan)
5. Domisili Perusahaan + Ijin Tetangga
6. NPWP, SKT, PKP (Pengusaha Kena Pajak) bagi yang menggunakan fasilitas PPN
7. SPPL (Badan Lngkungan Hidup)
8. UU7 Wajib Lapor (Disnaker)
Dokumen Ekspor-Impor:
9. API (Angka Pengenal Impor)
10. NIK (Nomor Induk Kepabean)

- Perindustrian:
1. Akte Notaris ( Pendirian/Perubahan)
2. SK Menteri
3. SIUP (PMDN), BKPM (PMA)/IUI (Iijin Usaha Industri)
4. TDP, SITU, H-O
5. Domisili Perusahaan + Ijin Tetangga
6. NPWP, SKT, PKP (Pengusaha Kena Pajak) bagi yang menggunakan fasilitas PPN
7. UKL-UPL (Badan Lngkungan Hidup)
8. UU7 Wajib Lapor (Disnaker)
Dokumen Ekspor-Impor:
9. API (Angka Pengenal Impor)
10. NIK (Nomor Induk Kepabean)
Dll sesuai ketentuan dan kebijakan dari Instansi Pemerintah terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar